Hukum Keluarga Islam.- Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, mengutus mahasiswa(i)-nya untuk melakukan kegiatan Praktik Penguatan Kompetensi yang dilaksanakan pada 6 (enam) instansi Peradilan yang ada di kota Makassar dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Gowa dan Maros. Ke enam instansi ini meliputi: Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama Sungguminasa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Maros, dan Pengadilan Militer.
Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) pekan, terhitung mulai pada Senin, 09-23 Oktober 2023 yang diikuti oleh seluruh mahasiswa semester 7 (tujuh) Prodi Hukum Keluarga Islam.
Demi dilaksanakannya Praktik Penguatan Kompetensi ini dengan baik, maka Ketua Prodi HKI menghimbau kepada seluruh mahasiswa agar tetap menerapkan aturan-aturan yang berlaku di kampus beserta mematuhi tata tertib yang ada pada setiap instansi peradilan masing-masing.
Dengan adanya Kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu untuk memahami tahapan-tahapan dalam beracara di pengadilan, mengetahui tentang berkas beserta tugas masing-masing tokoh yang berperan di dalam ruang sidang selama sidangnya berlangsung, dan masih banyak hal-hal lain yang mampu menunjang pendidikan dan pengetahuan mahasiswa yang bersangkutan