Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, mengutus mahasiswa(i)-nya untuk melakukan kegiatan Praktik Sidang Mini/Peradilan Semu yang dilaksanakan pada 6 (enam) instansi Peradilan yang ada di kota Makassar dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Gowa dan Maros. Ke enam instansi ini meliputi: Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama Sungguminasa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Maros, dan Pengadilan Militer.
Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, Pada Senin, 30 Oktober sampai Selasa, 31 November 2023 yang diikuti oleh 102 orang mahasiswa peserta Praktik Prodi Hukum Keluarga Islam angkatan tahun 2020, semester 7 (tujuh).
Demi terlaksananya Praktik Sidang Mini/Peradilan Semu dengan baik, maka Ketua Prodi HKI menghimbau kepada seluruh mahasiswa agar tetap menerapkan aturan-aturan yang berlaku di kampus beserta mematuhi tata tertib yang ada pada setiap instansi peradilan masing-masing.
Dengan adanya Kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu untuk memahami tahapan-tahapan dalam beracara di pengadilan, mengetahui tentang berkas beserta tugas masing-masing tokoh yang berperan di dalam ruang sidang selama sidangnya berlangsung, dan masih banyak hal-hal lain yang mampu menunjang pendidikan dan pengetahuan mahasiswa yang bersangkutan.