Prodi HKI vs USI Malaysia Gelar Seminar Internasional dan Penandatanganan MOU

  • 29 November 2023
  • 07:30 WITA
  • Administrator
  • Berita

Selasa, 28 Nov 2023. Prodi Hukum Keluarga Islam melakukan penandatanganan MOU yang dirangkaikan dengan kegiatan Seminar Internasional bersama dengan Narasumber dari University Sains Islam Malaysia (USIM) di Ruang Senat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. 

Pada Kegiatan ini, Dr. Muhammad Firdaus AB. Rahman dan Dr. Mualimin Mochammad Sahid beserta rombongan dari University Sains Islam Malaysia disambut langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum 

Beberapa issue yang ada di Malaysia yang di bahas oleh Dr. Muhammad Firdaus AB. Rahman adalah tentang wakaf dan kewarisan. “Ada wakaf Dzurri, yaitu wakaf yang ada keterhubungannya dengan keluarga, dan banyak yang pada soal kewarisan, mereka membagi warisan sebelum kematian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” Imbuhnya.

Dr. Mualimin Mochammad Sahid “Di Malaysia berbeda dengan di Indonesia dari segi kuasa hukum/bidang kuasa, sangat mudah di malaysia seperti issue perbedaan pada penentuan awal bulan Ramadhan, awal syawwal, di Malaysia itu hampir tidak ada perbedaan karena urusan agama itu di monitor oleh raja, disana ada 14 negeri/wilayah dan mereka ada majelis raja-raja  yang mengkoordinir keputusan sehingga akhirnya selalu sama, tidak ada perbedaan”. 

Semua Negri/wilayah di Malaysia memiliki Undang-Undang Hukum Keluarga Islam yang hampir sama.

Dr. Mualimin juga menyinggung salah satu issue tentang hak beragama “di Malaysia, murtad adalah suatu hal yang sangat dilarang, maksudnya tidak ada orang islam yang dibolehkan untuk menukar agamanya/keluar masuk agama karena ini termasuk bagian dari maqashid menjaga agama, oleh karena itu keputusan kerajaan Malaysia untuk melindungi agama.” Ujarnya.

Demikian Seminar Internasional ini menjadi sinergitas baru antara UIN Alauddin Makassar dengan University Sains Islam Malaysia (USIM).