Revisi Kurikulum Berbasis OBE Prodi Hukum Keluarga Islam: Menanggapi PERMEN DIKTI Terbaru

  • 10 Desember 2025
  • 02:34 WITA
  • Administrator
  • Berita

Gowa, 10 Desember 2025


Bertempat di Ruangan Konfresi Mahkamah konstitusi, Kegiatan penting Review Kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE) telah sukses dilaksanakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI) di ruang Konferensi Mahkamah Konstitusi Fakultas Syariah dan Hukum. Acara ini merupakan langkah strategis Prodi HKI dalam menyesuaikan diri dengan tuntutan pendidikan tinggi modern yang berfokus pada capaian pembelajaran lulusan. Lokasi kegiatan yang prestisius ini mencerminkan keseriusan dan komitmen prodi untuk menghasilkan kurikulum yang relevan dan berkualitas tinggi.

Acara review kurikulum ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan akademisi kunci di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum dan Prodi HKI. Kehadiran Wakil Dekan I menunjukkan dukungan penuh fakultas terhadap pembaruan kurikulum ini. Selain itu, kegiatan ini diperkaya dengan kehadiran dan kontribusi dari para Guru Besar Prodi Hukum Keluarga Islam, Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, serta seluruh dosen di Prodi Hukum Keluarga Islam. Kehadiran kolektif ini memastikan bahwa proses review dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan akademik utama.

Fokus utama dari kegiatan Review Kurikulum kali ini adalah membahas penerapan sistem kurikulum Outcome Based Education (OBE) yang diamanatkan oleh PERMEN DIKTI No. 39 TAHUN 2025. Wakil Dekan I secara khusus memberikan penjelasan mendalam mengenai ketentuan dan implikasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi tersebut kepada para dosen. Penjelasan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap elemen kurikulum baru yang disusun sepenuhnya sejalan dengan regulasi nasional dan standar mutu pendidikan tinggi terbaru.

Dalam diskusi inti, peran para Guru Besar sangat menonjol. Prof. Dr. H. Supardin, M.H., Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.A., dan Prof. Dr. H. Muh. Saleh Ridwan, M.Ag. secara aktif memberikan pertimbangan dan pandangan ahli mereka, khususnya mengenai penentuan dan validitas nama-nama mata kuliah dalam Kurikulum Prodi Hukum Keluarga Islam. Pertimbangan dari para pakar yang memiliki rekam jejak panjang di bidang ini sangat penting untuk menjamin bahwa nomenklatur mata kuliah mencerminkan kedalaman ilmu, relevansi kontemporer, dan capaian pembelajaran yang diharapkan.

Penyusunan kurikulum Berbasis Outcome Based Education (OBE) tidak hanya didasarkan pada pertimbangan internal prodi dan fakultas, tetapi juga memperhitungkan keputusan dari pihak eksternal. Keputusan dalam Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam turut menjadi pertimbangan penting dalam menentukan mata kuliah yang akan ditetapkan. Pengambilan keputusan yang melibatkan asosiasi ini menunjukkan komitmen Prodi HKI untuk mengadopsi standar praktik terbaik dan memastikan bahwa kurikulum yang dihasilkan memiliki akuntabilitas dan penerimaan luas di kalangan akademisi Hukum Keluarga Islam di tingkat nasional