Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
DOSEN PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM (HKI) Dr. Zaenal Abidin, S.S.,M.H.I MENJADI NARASUMBER WORKSHOP PENULISAN ARTIKEL BERSTANDAR SINTA 2 di MAKASSAR

DOSEN PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM (HKI) Dr. Zaenal Abidin, S.S.,M.H.I MENJADI NARASUMBER WORKSHOP PENULISAN ARTIKEL BERSTANDAR SINTA 2 di MAKASSAR

Makassar — Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Dr. Zaenal Abidin, M.H.I., menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Pendampingan Penulisan Artikel Berstandar Sinta 2 Batch 2 yang diselenggarakan oleh Kopertais Wilayah VIII Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulam Papua). Kegiatan ini berlangsung di Royal Bay Makassar.

Workshop ini merupakan bagian dari upaya strategis Kopertais dalam meningkatkan kualitas publikasi ilmiah dosen pada jurnal bereputasi nasional, khususnya yang terindeks Sinta 2. Dalam sesi yang dibawakannya, Dr. Zaenal Abidin menyampaikan materi bertajuk “Strategies for Finding Unique Article Ideas” yang menekankan pentingnya kebaruan (novelty), relevansi isu, serta ketajaman analisis dalam penulisan artikel ilmiah.

Dalam pemaparannya, ia menguraikan beberapa pendekatan metodologis untuk menemukan ide artikel yang unik, antara lain melalui identifikasi research gap, rekonstruksi konsep dalam kajian hukum Islam, serta integrasi antara pendekatan normatif dan empiris. Ia juga menekankan bahwa penulis perlu menghindari pengulangan tema yang bersifat deskriptif semata, dan beralih pada pendekatan kritis-analitis agar mampu menembus jurnal bereputasi.

Kegiatan ini diikuti oleh 62 peserta yang berasal dari berbagai perguruan tinggi keagamaan Islam di bawah naungan Kopertais Wilayah VIII. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan praktik penyusunan ide artikel, yang menjadi salah satu fokus utama dalam workshop ini.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para dosen tidak hanya mampu menghasilkan artikel ilmiah, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas publikasi yang memenuhi standar nasional terakreditasi, sekaligus berkontribusi pada pengembangan keilmuan di bidang studi keislaman.