Telekonferensi
melalui aplikasi ZOOM telah dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2020.
Telekonferensi tersebut merupakan seminar daring yang diadakan oleh Prodi Hukum
Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar yang mengangkat tema tentang “peran keluarga menanamkan narasi moderat
guna menangkat paham radikal”. Dibuka oleh Dr.Patimah selaku ketua jurusan dan
narasumber dibawakan oleh Direktur Deredakilisasi Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme, Prof. Dr. Irfan Idris, M.A. Bertindak sebagai moderator adalah Jamal
Jamil M.Ag. yang merupakan sekretaris jurusan prodi hukum keluarga islam.
Seminar daring yang
dimulai tepat pukul 10.00 WITA dihadiri oleh dosen, mahasiswa, dan perwakilan
dari organisasi wanita islam. Adapun materi yang dibahas adalah keluarga yang berperan memberikan dukungan
emosional dan psikologis untuk semua anggota keluarga agar dapat mencegah
masuknya paham radikal. Bahwa narasi-narasi moderat yang terdiri atas narasi
moderasi, narasi alternatif, dan narasi inklusif. Diantaranya mengenai narasi rahmatan
lilalamin, narasi yang membumi, narasi berbasis kearifan lokal, narasi yang
ramah, narasi yang merangkul, dan narasi yang mengajak sehingga pencegahan
paham radikal bertujuan untuk menghindari sikap intoleran, sikap anti
pancasila, anti NKRI, dan penyebaran paham takfiri.
Diakhir
telekonferensi seminar daring, narasumber mengapresiasi inisiasi dari prodi
hukum keluarga islam yang membuka ruang diskusi dan diharapkan kegiatan seperti
ini terus berlanjut di kemudian hari. (fyk)
Editor: Nurfaika Ishak