Ahad 20 Juni 2021 di desa pajujukang kecematan bontoa kabupaten maros hmj-hki telah melaksanakan penyukuhan hukum dengan tema pernikahan dini solusi atau masalah. Kegiatan ini di laksanakan karena melihat dalam aspek ekonomi, sulitnya menjalani kehidupan merupakan hal yang tak dapat dipungkiri. Mahalnya biaya hidup hingga terbatasnya lapangan pekerjaan berimbas pada kurangnya pendapatan keluarga. Akibatnya, terkadang orang tua mengambil langkah menikahkan anak perempuanya untuk mengurangi beban keluarga. Belum lagi dimasa pandemi saat ini, tekanan ekonomi jangka panjang seakan menjadi alasan pembenaran bagi para orang tua untuk menikahkan anak perempuannya demi mengurangi jumlah anak yang harus ditanggung. namun pertanyaannya, apakah pernikahan dini betul-betul menjadi solusi yang tepat untuk menurunkan tekanan ekonomi yang dihadapi suatu keluarga atau malah menambah beban keluarga? Hal itu membuat pengurus hmj hki melaksanakan penyuluhan hukum pernikahan dini solusi atau masalah agar masyarakat bisa tau dan sadar akan bahaya dari pernikahan dini serta hal apa yang menjadi penyebabnya sehingga pernikahan dini terjadi dan kapan pernikahan dini bis menjadi solusi atau masalah. semoga dengan adanya penyuluhan hukum pernikahan dini bisa mengurangi pernikahan dini di tengah masyarakat. Penyukuhan hukum tersebut di hadiri dari Pa Maros, LBH KAI Maros, dan KUA. Tentunya ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang mambantu kepengurusan kami untuk melaksanakan penyuluhan hukum tersebut.
Editor : Umar Buhari