Penyuluhan
dan Konsultasi Hukum Positif “Melestarikan Keluarga Sakinan dan Penyelesaian
Sengketa Perkawinan” merupakan salah satu bentuk perhatian Perguruan Tinggi
terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai
perkawinan patut diberikan apresisasi, karena negara telah memberikan jaminan
kepastian hukum kepada warga negara dalam bidang perkawinan. Demikian pula,
negara telah menetapkan regulasi kepastian hukum mengenai perlindungan anak
dari berbagai ancaman. Namun patut
disayangkan, jika kehadiran peraturan perundang-undangan tersebut hanya
tercatat rapi dalam lembaran negara setelah dibahas dengan menghabiskan aggaran
negara yang besar. Peraturan perundang-undangan tentang perkawinan perlu terus
dibahas dan didiskusikan serta disosialisasikan kepada seluruh masyarakat
terutama masyarakat yang membutuhkannya. Oleh karena itu, upaya sosialisasi yang
semakin mencerahkan pemahaman dan penghayatan masyarakat mengenai peraturan
perundang-undangan tersebut perlu terus dilakukan . Karenanya, Jurusan Peradilan beruapaya
terus melakukan penyuluhan dan konsultasi hukum tentang keluarga sakinah dan penyelesaian
sengketa perkawinan terhadap aparatur penyelenggara bidang perkawinan.

