Kegiatan
penjajakan dan penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama, dilakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Enrekang dan Pengadilan
Agama Makale. Pada kedua pengadilan agama tersebut lebih dahulu dilakukan
penyamaan persepsi tentang pentingnya dan tujuan kerjasama yang akan dilakukan
tersebut. Kerjasama akan dilakukan secara formal. Sekalipun disadari bahwa
kerjasa secara factual telah lama berlangsung. Setelah kesepakatan terjadi,
dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepahaman oleh kedua pimpinan lembaga
dimaksud dengan beberapa catatan.

