Realitas keagamaan menunjukkan adanya kecendrungan di
kalangan umat Islam untuk kembali menjalankan syari’at dalam kehidupan
kesehariannya,
melalui penerapan syariat Islam sebagaimana seharusnya. Salah satu indikasi
adalah terbentuknya lembaga-lembaga ekonomi yang berlabel syari’ah,
bank-bank syari’ah dan Perkreditan Syari’ah.
Secara hukum kedudukan arah kiblat dalam Islam adalah disyariatkan. Dan
ada kewajiban terhadap ibadah atau kewajiban-kewajiban yang lain disyaratkan
menghadap ke arah kiblat. Seperti shalat dan posisi mayat dalam kubur.

