Kuliah
Kerja Lapangan (KKL) Falak merupakan upaya pendalaman kompetensi keilmuan atau
keahlian khusus mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum terhadap kompetensi
menjadi hakim dan atau Penyelenggara Syariah.
Di
samping itu, pelaksanaan KKL Falak merupakan salah satu bentuk implementasi tuntutan
masyarakat dan amanat Pasal 97 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, bahwa kurikulum perguruan tinggi
dikembangkan dan dilaksanakan berbasis
kompetensi yang berlandaskan pada kepribadian, penguasaan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga, kemampuan dan keterampilan
berkarya, sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian
berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai, penguasaan kaidah berkehidupan
bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

