LAPORAN PELAKSANAAN KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL) FALAK TAHUN 2015

  • 14-12-2017
  • 07:11 WITA
  • admin_pak
  • Dokumen

Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Falak merupakan upaya pendalaman kompetensi keilmuan atau keahlian khusus mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum terhadap kompetensi menjadi hakim dan atau Penyelenggara Syariah.

Di samping itu, pelaksanaan KKL Falak merupakan salah satu bentuk implementasi tuntutan masyarakat dan amanat Pasal 97 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, bahwa kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi yang berlandaskan pada kepribadian, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga, kemampuan dan keterampilan berkarya, sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai, penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.