Hukum Keluarga Islam.- Program Studi Hukum Keluarga Islam fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) di Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto pada tanggal 19 Juni 2023
Ada 2 (dua) tema yang diangkat menjadi topik utama dalam PKM ini, Pertama “PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN FIQIH/ HUKUM ISLAM”; dan Kedua “TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH (Memandikan, Mensholatkan, dan Menguburkan)”. Keseluruhan tema ini dianggap sangat relevan dengan kehidupan masyarakat khususnya para generasi muda, dalam hal ini anak remaja usia sekolah yg kelak akan menjadi generasi penerus. Mereka sudah sepatutnya memperoleh edukasi sejak dini terkait masalah Hukum Keluarga.
Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh pengurus desa dan anggota masyarakat belaka, melainkan juga hadir anggota Karang Taruna To'doppulita Bontotangnga Kabupaten Jeneponto.
Materi pertama disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. H. Supardin, M. Ag dan materi kedua disampaikan oleh Drs. H. Muh. Jamal Jamil, M. Ag., keduanya juga menyajikan peragaan pembagian warisan serta tata cara mengurus jenazah dengan baik dan benar.
Kegiatan ini berjalan dengan khidmat dan sebagian masyarakat juga mengutarakan kepuasan mereka terkait pembahasan tema yang disampaikan.