Pada hari minggu, tangg1 November 2020, Himpunan Jurusan Hukum Keluarga Islam mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang bertema "Membangun Kesadaran Hukum Terkait Problematika Pernikahan Usia Dini". Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan bekerja sama anataraHMJ HKI dan kkn dk yang ada di desa datara kab. Gowa.
Acara Kegiatan ini dibuka oleh sekertaris Desa Datara, kemudian Materi diisi oleh Bapak Safri dan Imam Dusun. adapun peserta dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut ialah Masyarakat Desa Datara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Dalam penyampaian materinya, pak Safri menyampaikan bahwa betapa banyaknya masyarakat yang tidak memiliki kesadaran hukum terkait problematika pernikahan usia dini. Sehingga, kegiatan penyuluhan hukum ini sangatlah penting. karena pernikahan di usia dini memiliki banyak sekali dampak negatif yang akan dialami si korban pernikahan usia dini.
Kegiatan ini sangat diharapkan untuk terus berlanjut ke daerah-daerah lain, sehingga kesadaran hukum terkait dampak pernikahan usia dini bisa menjadi tindakan preventif untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Editor: Siti Nurul Fatimah.