Hukum Keluarga Islam.-
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat
(PKM) Terintegrasi dengan tema “Advokasi Hukum Keluarga: Meningkatkan
Kesadaran dan Akses Masyarakat Terhadap Hak-Hak dalam Hukum Keluarga Islam” Selasa, 29 Oktober 2024 pada Pondok Pesantren
Nurul Huda di Subagan, Karangasem-Bali.
Beberapa dosen Prodi HKI yang turut hadir dan berperan sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Ibu Dr. Hj. Asni, S.H.I., M.H.I., Dr. Kiljamilawati, S. Ag., M.H., Dr. Hj. Patimah, M. Ag., serta Ibu Dr. Hj. Musyfikah Ilyas, S.H.I., selaku ketua Prodi HKI dan Ibu Nurfaika Ishak, S.H., M.H., selaku sekertaris Prodi HKI. Selain itu, Kegiatan PKM Terintegrasi ini juga dihadiri oleh salah satu perwakilan pimpinan fakultas Syariah dan Hukum Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H sebagai Wakil Dekan Bidang I.
Selain beberapa orang santriwati dari Pesantren Nurul Huda, kegiatan ini
juga turut diikuti oleh kelompok majelis taklim setempat. Mereka sangat
antusias dan bersemangat dalam mendengarkan
serta berbagi cerita dengan para narasumber. Menurut ibu ketua majelis
taklim, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka karena memberikan banyak
edukasi dan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak yang dimiliki oleh perempuan
yang ternyata masih ada beberapa bagian yang baru mereka pahami.
Besar harapan kami agar nantinya dapat kembali bertemu dan saling menyapa dilain waktu dan kesempatan.