Kegiatan penyuluhan hukum dengan tema Urgensi Legalitas Kepemilikan Tanah dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional telah dilaksanakan oleh PRODI HKI sbg bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendidik dan ikut melakukan pencerahan kepada masyarakat luas khususnya di kab. Bantaeng. Kegiatan ini dapat terlaksana berkat kolaborasi antara dosen dan mahasiswa prodi HKI yang bersinergi dengan pemda setempat dan juga narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya yaitu Drs. H. Jamal jamil, M.Ag. selaku akademisi dari fakultas syariah dan hukum, Drs. Muhammad Yusri AM, M.H. selaku kepala kantor pertanahan kab. Bantaeng, dan ibu Prihatini Hudahanin, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Kab. Bantaeng.
Acara ini dilaksanakan pada tgl 17 Nov 2020 di aula kantor kecamatan bantaeng dan dihadiri 51 peserta yang berasal dari perwakilan masing-masing kelurahan dan desa kec. Bantaeng, tokoh masyarakat, dan mahasiswa KKN-DK UIN alauddin.
Tema kegiatan ini merupakan hasil diskusi dosen dan mahasiswa HKI dengan kepala kantor kecamatan bantaeng yang pada intinya mengatakan bahwa konflik pertanahan di kecamatan bantaeng adalah perkara yang paling banyak terjadi di kab. Bantaeng, perkara ini telah melahirkan konflik horizontal antara masyarakat bahkan muncul ketidak harmonisan dalam hubungan keluarga.
Dalam penyuluhan tersebut kepala kantor pertanahan mengatakan bahwa setiap tanah yang kita miliki hendaknya dilakukan pendaftaran di BPN guna mendapatkan legalitas krn dng sertifikat hak milik objek tanah tersebut memiliki kepastian hukum, terhindar dari potensi konflik pertanahan, dan meningkatkan nilai ekonomis dari tanah tersebut. Adapun ibu hakim pengadilan negeri Bantaeng berkaitan dengan perkara tanah yg terjadi sebaiknya dapat diselesaikan secara mediasi ataupun non litigasi terlebih dahulu sebelum menggugat ke pengadilan Negeri krn penyelesaian lewat mediasi dan atau secara kekeluargaan yang melibatkan pemda setempat akan menahan laju konflik yang akan meluas dan implikasinya terhadap hubungan masyarakat yang disharmonis.
Editor: Ibnu Izzah.